[Medan | 15 Januari 2024] Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) SEC pada hari Rabu (10/1/2024) waktu setempat telah memutuskan untuk mengizinkan perdagangan dana bitcoin berbasis spot (ETF bitcoin spot). Keputusan ini pun disambut positif oleh para pelaku pasar dan bahkan Bitcoin sempat menyentuh level US$ 49.000 pada perdagangan tanggal 11 Januari 2024, menjadi level tertinggi sejak Desember 2021 atau sekitar dua tahun terakhir.
Sebagai informasi, ETF bitcoin spot merupakan salah satu instrumen investasi yang mewakili nilai dari bitcoin itu sendiri dan diperdagangkan di pasar saham konvensional. Hal ini kurang lebih mirip dengan reksadana, dimana investor mempercayakan dananya kepada pihak ketika untuk dikelola.
Adapun salah satu dampak dari persetujuan ETF ini adalah peningkatan kredibilitas kripto sebagai aset investasi utama, dan investor juga dapat membeli dan menjual bitcoin dengan lebih mudah, sehingga keputusan ini diperkirakan akan memberikan dampak yang sangat positif bagi industri kripto itu sendiri.
Di sisi lain, disetujuinya ETF ini justru dinilai dapat memberikan dampak negatif ke pasar saham. Pasalnya, persetujuan ETF ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar kripto, sehingga investor yang mungkin awalnya hanya berfokus pada pasar saham, mungkin dapat mengalihkan sejumlah dananya ke Bitcoin dan menjelajahi aset kripto lainnya.
Sementara itu, data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa ada total 17,54 juta investor kripto di Indonesia per Juni 2023. Jumlah ini pun melampaui jumlah investor pasar modal dan reksa dana dalam periode yang sama, dimana data Kustodian Sentral Efek Indonesia menunjukkan bahwa jumlah investor pasar modal hingga akhir Juni lalu mencapai 11,22 juta atau tumbuh 8,90% sepanjang tahun berjalan (year-to-date/YtD), dan investor reksa dana sebanyak 10,5 juta, naik 9,40% YtD.