[Medan | 10 Mei 2024] PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), perusahaan yang bergerak di bidang industri pembangunan infrastruktur ini telah disuspensi selama satu tahun terakhir oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi ini pun membuat BEI kembali mengingatkan potensi delisting WSKT.
Berdasarkan ketentuan III.3.1.2, Peraturan Bursa I-I, suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus apabila suspensi lebih dari 24 bulan. Artinya, manajemen WSKT hanya memiliki waktu setahun lagi untuk memperbaiki kondisi finansialnya.
Bursa dapat menghapus saham emiten apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perseroan sebagai perusahaan terbuka. Terlebih jika perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sebagai informasi, pada perdagangan 8 Mei 2023, BEI melakukan suspensi saham WSKT akibat tidak mampu membayar bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
– Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham pengendali memiliki saham 21.705.633.362 atau 75,349%
– Masyarakat memiliki saham 7.100.583.723 atau 24,6489%
– Ratna Ningrum (Direktur WSKT) memiliki saham 517.331 atau 0,0018%
– I Ketut Pasek Senjaya Putra (Direktur WSKT) memiliki saham 72.600 atau 0,0003%